tentang hak-hak istri cerai gugat pada akhirnya istri c erai gugat yang tidak meminta hak-haknya. 4) Istri yang tidak meminta hak-haknya k arena memang sudah tidak mau lagi
Hak-Hak Perempuan. Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat: Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan). Sehubungan dengan ini, syarat rujuk setelah talak 1 nya pun berbeda, yakni dengan menikah atau mengawini mantan istri tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 101), kalau masa tertentu atau idah telah habis, maka suami yang tadinya diperbolehkan rujuk, sekarang
Baca juga: Cara Melakukan Pengasuhan Bersama Setelah Cerai agar Anak Tidak Terabaikan. Hak Asuh Anak jika Bercerai. Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meski telah bercerai, mantan suami dan istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka berdasarkan kepentingan anak.
Apabila suami dan istri yang sedang dalam proses cerai memiliki pinjaman kepada bank atas nama suami dan menjaminkan sertifikat hak milik istri sebagai objek jaminannya, kemudian sang istri melakukan pelunasan terhadap pinjaman tersebut sebelum adanya putusan cerai, maka bisa atau tidaknya suami melakukan upaya hukum bergantung pada status sertifikat hak milik yang dijaminkan tersebut, apakah Suara.com - Netizen bersukacita Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bantu Inara Rusli menghadapi gugatan baru Virgoun.Pertanyaanya, benarkah mantan istri berpeluang lebih besar dapat hak asuh anak setelah cerai?. Kuasa Hukum Virgoun, Sandy Arifin memastikan kliennya mencabut gugatan cerai dan memasukan gugatan baru yang berisi tuntutan hak asuh tiga anaknya dari Inara Rusli. FdHEv. 107 191 12 389 402 307 176 173 468

hak mantan istri setelah cerai